Senin, Mei 21, 2018

URGENSI PENDIDIKAN KEWIRAUSAHAAN DI PERGURUAN TINGGI


(REFLEKSI HARI PENDIDIKAN NASIONAL)


sumber: https://merahputih.com

Perguruan Tinggi masih kurang memaknai pendidikan kewirausahaan sebagai salah satu tugas penting dalam mencetak manusia-manusia unggul dimasa depan yang berkonstribusi dalam pembangunan.

*****
Kisah Mahasiswa Wirausaha
SyamsuddinYunus merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di kota Makassar. Dia lebih dikenal dengan sebutan Ampa Bakery sesuai nama usahanya. Salah satu mahasiswa yang berhasil memperoleh dana dari Program Mahasiswa Wirausaha (PMW) dari Kemenristekdikti ditahun 2016. Berbekal modal lima belas juta dari program PMW inilah (sejak tahun 2009 telah digulirkan oleh pemerintah) dia pun memulai debutnya sebagai mahasiswa wirausaha dengan membuat donat dan roti.

Karakternya yang ulet, pantang menyerah, dan keyakinan yang tinggi untuk berhasil, akhirnya usahanya pun berkembang. Lahir dan besar dari keluarga yang kurang mampu, ayahnya hanyalah seorang nelayan kecil di Lamangkia, Takalar. Pada masa SMP/SMA dia sudah terbiasa menjual roti dan kue-kue di sekolah dan sekitarnya hanya untuk membiaya hidup keluarga dan belajarnya.

Singkat cerita hanya dalam waktu dua tahun usahanya kini memiliki 5 (lima) outlet dengan bantuan pelatih bisnis (business coach) omzetnya pun melejit dan usahanya lebih fokus. Kini omzet usaha rata-rata 60-70 juta perbulan dan terus berkembang. Dia mampu memperkerjakan tujuh orang karyawan tetap dan beberapa karyawan lepas lainnya.

Ampa bakery memproduksi donat khas rumput laut sebagai suatu produk inovatif, ini dari penelitian intensif dari beberapa eksperimen yang diperoleh dikampus. Donatnya kini menjadi populer di Kabupaten Takalar tempat Syamsuddin besar dan lahir. Dengan naluri bisnisnya menjadikan donat khas rumput laut-nya sebagai salah satu oleh-oleh khas daerah. Ini sebagai solusi dari minimnya produk-produk khas dari daerahnya.

Pemerintah kabupaten Takalar(Sulawesi Selatan) pun memberi dukungan untuk hal itu. Dia pun turut aktif menginspirasi pemuda-pemuda di desanya untuk belajar berbisnis dan menggiatkan kewirausahaan dengan menciptakan  produk inovasi berbasis keunggulan lokal daerah salah satunya rumput laut.

Pendidikan yang menciptakan wirausaha baru
Dalam renstra kemenristekdikti 2015-2019 dinyatakan bahwa dalam visi yakni  “Terwujudnya pendidikan tinggi yang bermutu serta kemampuan iptek dan inovasi untuk mendukung daya saing bangsa”.

Di tetapkan lah Sasaran Strategi Pertama yakni Meningkatnya kualitas pembelajaran dan kemahasiswaan pendidikan tinggi yang mana Indikator Kinerja Sasaran Strategis adalah Jumlah mahasiswa yang berwirausaha diakhir tahun 2019 diharapkan ada 4000 mahasiswa yang berwirausaha.

Lain ladang lain belalang
Tidak semua perguruan tinggi memiliki kebijakan pengembangan kewirausahaan sebagai suatu capaian pembelajaran dalam rencana strategisnya. Hal ini masih dapat dimaklumi karena paradigma keberhasilan alumni yang sukses bila berhasil menjadi Aparatur Sipil (ASN) atau bekerja di BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Multinational Company (MNC), menjadi Politisi, bukan sebagai Pengusaha (Wirausaha).

Selain itu kewirausahaan masih di anggap sebagai suatu kegiatan ekstra-kulikuler atau kegiatan kemahasiswaan belaka yang akan berhenti sendiri bila mahasiswa lulus. Padahal tidak semua mahasiswa memilih jalan hidupnya sebagai pekerja kantoran atau ASN, banyak diantara mereka lebih bahagia bila memiliki usaha sendiri dan menjadi pengusaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah), karena nilai-nilai anak muda zaman now adalah kemandirian dan kebebasan serta fleksibilitas yang tinggi.

Komitmen pimpinan perguruan tinggi juga masih rendah terhadap penciptaan wirausaha baru terhadap lulusannya. Celakanya banyak Perguruan Tinggi  hanya berorientasi bahwa kewirausahaan adalah suatu project base yang sekedar dijalankan karena ada anggaran dana yang harus dihabiskan dari kemenristekdikti, bukan sebuah perencanaan jangka panjang yang menjadi bagian dari penjabaran tujuan pencapaian keberhasilan dari perguruan tinggi kepada masyarakat dan pembagunan didaerah.

Kisah mahasiswa wirausaha diatas sebenarnya bisa role model bahwa perguruan tinggi dapat memainkan perannya dalam menciptakan wirausaha baru. Perguruan Tinggi selain menciptakan profil lulusan berkopetensi profesioanl dan sebagai ilmuwan, dengan mahasiswa wirausaha akan memberi dampak terhadap pengurangan jumlah pengangguran dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan.

Mahasiswa wirausaha pun juga akan memberi konstribusi kepada lingkungan sekitarnya, dalam skala besar akan menciptakan perkembangan industri-industri baru. Tentu ini akan menekan rasio gini, memperkecil ketimpangan pendapatan antara masyarakat desa dan kota.

Begitu banyak mahasiswa (alumni) wirausaha dan tetap teguh dengan cita-cita kewirausahaannya sebut saja. A.Hilmy Mutawakkil dan Ahmad Fauzy Ashari dengan Gen Oil-nya, Arif Budino dan Faradila (kripik bayam Ospinachi), Rahmat Al.Muarrif (Brownies Brocyl), Fakhruddin Mansyur (kaos Kareba Makassar), Fajar Asaad (Lean Skill), Sudriman (Nonki), Zulfikri Alqowi (Pacco,com), Sidik Permana (Upana studio), Fauziah Nurhidayah (Zian Bakery), Aktur Ryan Pratama (Jeka Siomay).

Undang-undang kewirausahaan nasional
Sebentar lagi akan disahkan Undang-Undang tentang Kewirausahaan nasional tahun 2018, sebuah payung hukum dalam mengembangkan kewirausahaan bagi negara ini. Peran perguruan tinggi diharapkan mampu menciptakan pendidikan kewirausahaan dan penyediaan ekosistem kewirausahaan itu sendiri.

Perguruan tinggi harus mampu mendesain kurikulum kewirausahaan yang aplikatif bukan hanya teoritis. Menyediakan program kewirausahaan terpadu dan fasilitas infrastruktur seperti inkubator bisnis (kewirausahaan).

Dalam memaknai hari pendidikan nasional ini, sudah waktunya Perguruan Tinggi menjadikan kewirausahaan merupakan suatu prioritas dalam rencana strategisnya. 

A.M.Nur Bau Massepe
Dosen Pemasaran FEB Universitas Hasanuddin

Dimuat di Harian Fajar, Edisi 11 Mei 2018

Senin, Maret 05, 2018

PENGUATAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DENGAN INKUBATOR BISNIS


Perhatian pemerintah sekarang ini sangat besar dalam menumbuh kembangkan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan penciptaan wirausaha baru. Keberhasilan pengembangan UMKM akan berdampak laju pertumbuhan ekonomi dan peyerapan tenaga kerja.

Lihatlah berbagai instrument kebijakan telah dibuat oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo seperti Paket kebijakan Ekonomi X-XI yang berfokus pada perlindungan UMKM.  Selain itu, RPJPN 2005-2025 (UU No. 17/2007), RJPMN 2015-2019 membahas tentang pengembangan daya saing UMKM. Belum lagi ditingkat Kementerian selain Koperasi dan UMKM, memiliki program-program pengembangan terhadap UMKM. BUMN (D) diminta oleh pemerintah untuk meracang program-program CSR (Corporate Social Responsibility) yang dapat membantu meningkatkan UMKM.

Patut  untuk diapresiasi dan di sambut baik. Pelaku UMKM di daerah harusnya memperoleh manfaat dalam pengembangan usahanya.  Begitu banyak bantuan, skema dan program baik berbentuk materi maupun non materi seperti pelatihan dan penyuluhan yang bertujuan meningkatkan daya saing, dan pengembangan usaha UMKM kita.

Namun hal tersebut belum lah mampu menjadi kan UMKM kita naik kelas dan bersaing dengan UMKM negara-negara tetangga. Perlu upaya strategis dan berkelanjutan dalam menguatkan ekosistem kewirausahaan bagi pelaku UMKM dan pelaku usaha baru (Start up).

Program kebijakan yang masih belum efektif
Perlu kajian yang intensif terhadap efektivitas program-program pengembangan UMKM yang telah dijalankan selama ini. Pengamatan penulis dilapangan menyimpulkan bahwa program-program tersebut terkesan project base semata, tidak memiliki berkelanjutan dan jangka panjang. Program pun di buat hanya berdasarkan isu-isu “bombastis”, hanya karena menyesuaikan jargon-jargon politis, tanpa melihat akar masalah sebenarnya. Selain itu juga antar satu program pembinaan UMKM yang dilakukan antar dinas sering berulang dan tumpang tindih.

Hal lain, seleksi pelaku UMKM atau peserta yang mengikuti program atau memperoleh bantuan tidak jelas, menimbulkan pertanyaan apakah sudah tepat sasaran atau tidak. Belum lagi jarangnya dilakukan evaluasi oleh dinas terkait apakah program tersebut efektif dan bermanfaat bagi pelaku UMKM dan wirausaha baru?

Salah satu program pengembangan kewirausahaan dan UMKM yang dinilai sukses adalah inkubator bisnis. Sudah banyak penelitian bahwa inkubator bisnis memiliki peran yang signifikan dalam menumbuh kembangkan kewirausahaan baru dan penguatan pengembangan UMKM.

Inkubator bisnis
Inkubator bisnis atau business incubator oleh Canadian Business Incubator memberikan definisi inkubasi sebagai konsep pemupukan wirausaha berkualifikasi dalam ruang kerja yang dikelola oleh suatu lembaga yang disebut inkubator. Inkubator adalah sebuah bangunan fisik (gedung) yang diperuntukkan untuk mendukung bisnis berkualifikasi melalui mentoring, pelatihan, jejaring profesi, dan bantuan mencarikan pendanaan sampai mereka lulus dan dapat bertahan hidup dalam lingkungan yang bersaing.

Beruntung pemerintah kita juga sudah menyiapkan payung hukum tentang pelaksanaan Inkubator bisnis atau kewirausahaan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha. Terakhir  dibuat Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 24 tahun 2015 tentang NSPK Inkubator wirausaha. Ini menjadi dasar bagi pemerintah, BUMN(D), Perguruan Tinggi dan Swasta dalam mendesain program-program kewirausahaan.

Pelayanan inkubator bisnis
Secata umum inkubator bisnis memiliki fungsi 7 S yaitu Space, Shared, Service, Support, Skill development, Seed capital, dan Sinergi. Secara ringkas kita bahas sebagai berikut; 

(1) Space diartikan bahwa inkubator harus menyediakan ruang kantor bersama bagi pelaku UMKM atau Startup, ini dikenal sebagai co-working space.

(2) Pelayanan berikutnya harus menyediakan fasilitas perkantoran yang dapat dipakai bersama, seperti ruang rapat, koneksi internet, telepon, dan mesin foto copy, alat-alat kantor lainnya ini dinamakan Shared.

(3) Service: penyediaan layanan meliputi konsultasi bisnis & manajemen, masalah pemasaran, penjualan,  aspek keuangan dan hukum serta informasi bisnis terkini. 

(4) Support: bentuknya bantuan dukungan penelitian dan pengembangan usaha serta akses penggunaan teknologi bersama Universitas atau lembaga penelitan sehingga produk yang dihasilkan memiliki inovasi dan keunggulan.

(5) Skill Development meliputi pelatihan bisnis & manajemen, coaching bisnis ataupun mentoring.

(6) Seed Capital: penyediaan dana awal usaha serta upaya memperoleh akses permodalan kepada lembaga-lembaga keuangan, venture capital, ataupun  angel investor.

(7) Sinergy  merupakan penciptaan jaringan usaha baik antar usaha baik usaha lokal maupun internasional seperti pelaksanaan business matching. Tujuannya agar usaha yang sudah di inkubasi dapat menemukan mitra bisnis yang tepat, setelah itu pelaku UMKM (start up) dapat dilepas dan lolos dari program inkubasi.

Sinergisitas
Pengembangan program kewirausahan dan UMKM bagi pemerintah daerah sebaiknya mengadopsi pola model pengembangan inkubator bisnis. Sinergitas antara Pemerintah, Perguruan Tinggi dan Industri (korporasi) menjadi penting dalam menumbuh kembangkan kewirausahaan dan pengembangan UMKM.

Penting pula  dalam mendesain suatu kebijakan strategi pembangunan ekonomi yang mana inkubator bisnis menjadi alat untuk  mengembangkan ekonomi daerah dan pengembangan usaha baru. Ini sudah dibuktikan dibeberapa negara maju bahwa pertumbuhan inkubator bisnis menjadi salah satu faktor terhadap dua hal tersebut.

Tantangannya adalah mencari SDM (Sumber Daya Manusia) yang pengalaman dalam mengelola inkubator bisnis dan tata kelola inkubator. Inkubator bisnis yang efektif yakni mampu mengelola dirinya sendiri, mengandalkan pemasukan dari tenant, jasa-jasa yang diberikan, dan kemampuan memperoleh dana hibah atau CSR yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.


A.M.Nur Bau Massepe
Dosen Pemasaran Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Hasanuddin

Dimuat di Harian Fajar edisi 17 Januari 2018

Senin, Februari 05, 2018

family business bisnis keluarga



Mendiskusikan family business atau bisnis keluarga adalah suatu hal yang tidak ada habisnya dan tetap saja menarik. Sebelum kita bahas lebih lanjut, kita bahas dulu perspektif family business dalam konteks pembahasan berikut ini.

Suatu perusahaan dikatakan bisnis keluarga bila sebuah perusahaan bisnis yang apabila mayoritas suara atau pengendalian berada dibawah pengendalian keluarga (pasangan, orang tua, anak atau masih kerabat sang pemilik),
Dalam arti luas yang lebih luas, sebuah perusahan public (Tbk) bila pendiri memiliki 25% hak atas perusahaan melalui penanaman modal atau memiliki satu orang atau lebih anggota keluarga dalam management board dalam perusahaan tersebut juga dikategorikan sebagai perusahaan keluarga.  

Ada hal kursial mengapa isu family business (bisnis keluarga) menjadi perhatian terutama bagi pemerintah karena fakta menunjukkan 95% bisnis di Indonesia merupakan bisnis keluarga. Hasil laporan riset dari PwC (Pricewaterhouse Coopers) ditahun 2014 mengungkapkan bahwa bisnis keluarga berkontribusi 25% PDB kita dengan total kekayaan Rp 134 trilyun. Selain itu PwC menyebutkan bahwa 40.000 orang yang kategori kaya datang dari golongan bisnis keluarga atau 0,2% dari total penduduk kita.

Tidak berlebihan kalau penulis mengatakan bahwa bisnis keluarga merupakan salah satu pilar kemajuan suatu perekonomian negara.

Ditingkatan regional misalnya di daerah Sulawesi Selatan, walaupun tidak berdasarkan suatu riset, penulis berpendapatan bisnis keluarga berperan terhadap pembukaan lapangan pekerjaan, dan kontribusi terhadap pajak daerah, serta ikut membantu pemerintah dalam memperluas basis ekonomi dan penyediaan jasa didaerah selama ini.

Kita mengenal perusahaan keluarga milik Haji Kalla, Aksa Mahmud (Bosowa Group), perusahaan keluarga milik Alwi Hamu (Fajar Group), Galesong Group, CV Rahmat dan masih banyak lagi bisnis keluarga yang berbasis di kota kita (Makassar-red). Keberadaan perusahaan tersebut telah memberi konstribusi yang tidak sedikit bagi pengembangan ekonomi serta sosial kemasyarakatan  bagi daerah kita. 

Bagaimana memberdayakan potensi yang di miliki oleh para pemilik bisnis keluarga di daerah ini agar tetap menjadi pilar pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan? 

Berkelanjutan dalam hal ini keberlangsungan proses bisnis dan usaha mereka, yang berdampak pada penyerapan lapangan tenaga kerja yang lebih banyak, sebagai agen-agen masuknya investasi asing, dan juga sebaliknya menjadi agen investasi dan ekspansi usaha ke pasar luar  negeri. Suatu hal yang perlu mendapat perhatian lebih mendalam.

Isu-isu atau permasalah umum yang sering kali juga mencuat dalam suatu bisnis keluarga adalah masalah perekrutan karyawan, pengembangan bisnis dan produk usaha, suksesi perusahaan kegenerasi selanjutnya, re-organisasi perusahaan, ketersediaan keuangan, teknologi dan inovasi serta pengendalian arus kas dan biaya. Semua aspek tersebut menjadi faktor internal yang dihadapi oleh pelaku bisnis keluarga saat ini.

Kembali mengutip laporan PwC 2014, bahwa untuk tantangan ekternal perusahaan keluarga harus menghadapi faktor-faktor seperti semakin ketatnya persaingan, apalagi dengan berlakunya MEA tentu perusahaan keluarga yang ada di daerah ini harus siap dengan masuknya pemain-pemain dari negara ASEAN. Selain itu kondisi pasar khususnya perekonomian secara global yang masih tidak pasti dan masih melemah, nilai tukar kurs, infrastruktur yang masih minim sehingga menimbulkan biaya tambahan, serta kebijakan pemerintah yang cenderung berubah-ubah merupakan kondisi yang harus dihadapi oleh mereka.

Melihat tantangan yang semakin komplek di masa depan mau tidak mau bisnis keluarga harus berkonsilidasi dalam mengelola manajemen bisnis keluarga lebih modern dan beradaptasi dengan pasar yang saat ini sangat dinamis dan penuh ketidak pastian.

Kunci dari keberlangsungan dari bisnis keluarga adalah keberhasilan mereka melakukan suksesi kepemimpinan bisnis dari generasi kegenerasi selanjutnya. Perusahaan keluarga dituntut untuk mencapai tujuan jangka perusahaan dengan pengelolaan lebih professional, menjadi semakin inovatif dalam hal manajemen dan produksi dan terpenting mereka mampu menarik tenaga kerja yang terampil dan berkualitas kedalam perusahaannya.

Senin, Januari 15, 2018

FREEMIUM


Sebagaimana tulisan saya sebelumnya bahwa keunggulan kompetitif sebuah usaha dimasa depan tidak ditentukan oleh kekuatan produk dan proses yang inovatif, melainkan bagaimana model bisnis yang diciptakan.

Model bisnis secara sederhana dipahami sebagai cara suatu perusahaan mendefenisikan dirinya, membuat keunikan, menciptakan pelanggan dan nilai, dan kemampuannya menghasilkan laba dengan sumber daya yang dimilikinya. Pembaca bisa melirik buku bisnis model generation karya Osterwalder & Pygneur (2010) dan Business Model Navigator  Oliver Gasmann (2016) untuk lebih mengenal hal tersebut.  

Freemium adalah salah satu model bisnis yang popular belakangan ini. Berasal dari kata free dan premium. Model bisnis ini mengadopsi pola menawarkan barang secara gratis untuk layanan yang standard sementara untuk layanan yang sifatnya lebih (premium) akan dikenakan bayaran.

Produk ditawarkan secara gratis bertujuan untuk menciptakan basis pelanggan yang banyak, memberi kesempatan costumer untuk mencobanya, dan kelak diharapkan mereka akan membayar layanan tersebut untuk fitur-fitur tambahan.

Strategi subdisi silang merupakan kunci dari bisnis ini. Pelanggan yang membayar layanan premium akan mensubsidi pelanggan yang masih versi standar. Pelanggan yang membayar akan memperoleh berbagai macam benefit, privilege atau perlakuan istimewa oleh perusahaan yang tidak dapat dirasakan oleh yang versi standar.

Salah satu contoh adalah dropbox, memberi versi gratis untuk pengguna yang menyimpan dokumen-dokumen mereka dengan metode cloud computing,  namun akan memberi layanan yang lebih baik, kapastias lebih besar, dan beragam fitur tambahan bagi pengguna yang membayar atau berlanggan secara bulanan.

Dropbox memberi layanan kepada pengguna yang ingin menyimpan dokumennya (gambar, video, dokumen atau software) melalui smartphone atau laptop (PC) yang secara otomatis tersingkronisasi melalui akun yang kita miliki di dropbox. Pengguna pun dapat melakukan menyimpan file, melakukan backup, dan  berbagi dengan pengguna lainnya kapan pun dan dimana pun tanpa harus membawa flash disk.  

Dropbox menyakini bahwa pelanggan versi standar, yang masih menggunakan layanan penyimpanan (cloud) dokumen secara gratis, akan berpindah menjadi pelanggan premium untuk memenuhi kebutuhan mereka yang lebih spesifik (kompleks), mendapatkan kualitas layanan yang jauh lebih baik dan besar dibanding hanya menjadi pelanggan standar, tidak akan terganggu dengan iklan yang muncul, jaminan costumer support yang lebih baik. Pelanggan ini teredukasi untuk membayar demi memperoleh layanan yang lebih maksimal tersebut.

Freemium ini sendiri bisa kita terapkan bila biaya produksi produk kita mendekati marginal atau sangat murah. Kemampuan meminimalkan biaya operasional perusahaan, memperoleh pemasukan lain dari penjualan produk seperti misalnya penawaran iklan bagi pelanggan versi standar adalah suatu kemampuan yang harus diciptakan bagi usaha model freemium.

Salah satu strategi terbaik bagi perusahaan adalah dengan menerapkan masa expired (waktu terbatas). Memberikan masa terbatas bisa juga memberi feedback bagi kita seberapa serius pelanggan ini terhadap layanan kita. Hal ini akan memberi bahan evaluasi terhadap sejauh mana produk kita memiliki nilai (value) dimata pelanggan.  

Beberapa penelitian dari perusahaan yang menjalankan bisnis model dengan konsep freemium ini mengatakan bahwa 5 persen pelanggan yang membanyar (premium) akan mampu menutup biaya operasional mereka dari 95% pelanggan yang gratisan. Tugas berikut adalah bagiamana mengedukasi pelanggan yang belum menjadi premium untuk membayar layanan kita. Selamat mencoba.  


A.M.Nur Bau Massepe
Lecture, Research & Consulting

(pernah dimuat di Harian Ujungpandang Ekspress edisi Juni 2017)