Senin, Maret 05, 2018

PENGUATAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DENGAN INKUBATOR BISNIS


Perhatian pemerintah sekarang ini sangat besar dalam menumbuh kembangkan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan penciptaan wirausaha baru. Keberhasilan pengembangan UMKM akan berdampak laju pertumbuhan ekonomi dan peyerapan tenaga kerja.

Lihatlah berbagai instrument kebijakan telah dibuat oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo seperti Paket kebijakan Ekonomi X-XI yang berfokus pada perlindungan UMKM.  Selain itu, RPJPN 2005-2025 (UU No. 17/2007), RJPMN 2015-2019 membahas tentang pengembangan daya saing UMKM. Belum lagi ditingkat Kementerian selain Koperasi dan UMKM, memiliki program-program pengembangan terhadap UMKM. BUMN (D) diminta oleh pemerintah untuk meracang program-program CSR (Corporate Social Responsibility) yang dapat membantu meningkatkan UMKM.

Patut  untuk diapresiasi dan di sambut baik. Pelaku UMKM di daerah harusnya memperoleh manfaat dalam pengembangan usahanya.  Begitu banyak bantuan, skema dan program baik berbentuk materi maupun non materi seperti pelatihan dan penyuluhan yang bertujuan meningkatkan daya saing, dan pengembangan usaha UMKM kita.

Namun hal tersebut belum lah mampu menjadi kan UMKM kita naik kelas dan bersaing dengan UMKM negara-negara tetangga. Perlu upaya strategis dan berkelanjutan dalam menguatkan ekosistem kewirausahaan bagi pelaku UMKM dan pelaku usaha baru (Start up).

Program kebijakan yang masih belum efektif
Perlu kajian yang intensif terhadap efektivitas program-program pengembangan UMKM yang telah dijalankan selama ini. Pengamatan penulis dilapangan menyimpulkan bahwa program-program tersebut terkesan project base semata, tidak memiliki berkelanjutan dan jangka panjang. Program pun di buat hanya berdasarkan isu-isu “bombastis”, hanya karena menyesuaikan jargon-jargon politis, tanpa melihat akar masalah sebenarnya. Selain itu juga antar satu program pembinaan UMKM yang dilakukan antar dinas sering berulang dan tumpang tindih.

Hal lain, seleksi pelaku UMKM atau peserta yang mengikuti program atau memperoleh bantuan tidak jelas, menimbulkan pertanyaan apakah sudah tepat sasaran atau tidak. Belum lagi jarangnya dilakukan evaluasi oleh dinas terkait apakah program tersebut efektif dan bermanfaat bagi pelaku UMKM dan wirausaha baru?

Salah satu program pengembangan kewirausahaan dan UMKM yang dinilai sukses adalah inkubator bisnis. Sudah banyak penelitian bahwa inkubator bisnis memiliki peran yang signifikan dalam menumbuh kembangkan kewirausahaan baru dan penguatan pengembangan UMKM.

Inkubator bisnis
Inkubator bisnis atau business incubator oleh Canadian Business Incubator memberikan definisi inkubasi sebagai konsep pemupukan wirausaha berkualifikasi dalam ruang kerja yang dikelola oleh suatu lembaga yang disebut inkubator. Inkubator adalah sebuah bangunan fisik (gedung) yang diperuntukkan untuk mendukung bisnis berkualifikasi melalui mentoring, pelatihan, jejaring profesi, dan bantuan mencarikan pendanaan sampai mereka lulus dan dapat bertahan hidup dalam lingkungan yang bersaing.

Beruntung pemerintah kita juga sudah menyiapkan payung hukum tentang pelaksanaan Inkubator bisnis atau kewirausahaan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha. Terakhir  dibuat Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 24 tahun 2015 tentang NSPK Inkubator wirausaha. Ini menjadi dasar bagi pemerintah, BUMN(D), Perguruan Tinggi dan Swasta dalam mendesain program-program kewirausahaan.

Pelayanan inkubator bisnis
Secata umum inkubator bisnis memiliki fungsi 7 S yaitu Space, Shared, Service, Support, Skill development, Seed capital, dan Sinergi. Secara ringkas kita bahas sebagai berikut; 

(1) Space diartikan bahwa inkubator harus menyediakan ruang kantor bersama bagi pelaku UMKM atau Startup, ini dikenal sebagai co-working space.

(2) Pelayanan berikutnya harus menyediakan fasilitas perkantoran yang dapat dipakai bersama, seperti ruang rapat, koneksi internet, telepon, dan mesin foto copy, alat-alat kantor lainnya ini dinamakan Shared.

(3) Service: penyediaan layanan meliputi konsultasi bisnis & manajemen, masalah pemasaran, penjualan,  aspek keuangan dan hukum serta informasi bisnis terkini. 

(4) Support: bentuknya bantuan dukungan penelitian dan pengembangan usaha serta akses penggunaan teknologi bersama Universitas atau lembaga penelitan sehingga produk yang dihasilkan memiliki inovasi dan keunggulan.

(5) Skill Development meliputi pelatihan bisnis & manajemen, coaching bisnis ataupun mentoring.

(6) Seed Capital: penyediaan dana awal usaha serta upaya memperoleh akses permodalan kepada lembaga-lembaga keuangan, venture capital, ataupun  angel investor.

(7) Sinergy  merupakan penciptaan jaringan usaha baik antar usaha baik usaha lokal maupun internasional seperti pelaksanaan business matching. Tujuannya agar usaha yang sudah di inkubasi dapat menemukan mitra bisnis yang tepat, setelah itu pelaku UMKM (start up) dapat dilepas dan lolos dari program inkubasi.

Sinergisitas
Pengembangan program kewirausahan dan UMKM bagi pemerintah daerah sebaiknya mengadopsi pola model pengembangan inkubator bisnis. Sinergitas antara Pemerintah, Perguruan Tinggi dan Industri (korporasi) menjadi penting dalam menumbuh kembangkan kewirausahaan dan pengembangan UMKM.

Penting pula  dalam mendesain suatu kebijakan strategi pembangunan ekonomi yang mana inkubator bisnis menjadi alat untuk  mengembangkan ekonomi daerah dan pengembangan usaha baru. Ini sudah dibuktikan dibeberapa negara maju bahwa pertumbuhan inkubator bisnis menjadi salah satu faktor terhadap dua hal tersebut.

Tantangannya adalah mencari SDM (Sumber Daya Manusia) yang pengalaman dalam mengelola inkubator bisnis dan tata kelola inkubator. Inkubator bisnis yang efektif yakni mampu mengelola dirinya sendiri, mengandalkan pemasukan dari tenant, jasa-jasa yang diberikan, dan kemampuan memperoleh dana hibah atau CSR yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.


A.M.Nur Bau Massepe
Dosen Pemasaran Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Hasanuddin

Dimuat di Harian Fajar edisi 17 Januari 2018